Polantas di Palembang Dilarang Tilang Manual, Hanya Ambil Foto Pakai Ponsel 

M David
Polisi sigap mengatur lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan di Jalan Sudirman Palembang. (Foto: M David)

PALEMBANG, iNews.id - Polisi di Palembang dilarang menerapkan tilang secara secara manual. Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, selain menindaklanjuti arahan Kapolri, larangan tilang manual untuk memaksimal tilang secara elektronik (ETLE). 

"Larangan ini sudah disampaikan kepada seluruh personel. Dilarang menilang secara manual kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas," ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Selasa (25/10/2022).

Menurut Kapolrestabes, larangan tilang secara manual sesuai arahan dari Kapolri agar tidak terjadi pingutan liar. Karena itu, mulai saat ini dimaksimal tilang secara elektronik. 

"Untuk personel yang di lapangan menemukan pelanggar lalu lintas, selain memberikan teguran juga bisa mendokumentasikan pelanggarr itu dan mengirimnya ke pusat data tilang elektronik," katanya. 

Terkait kamera ETLE, saat ini di Palembang sudah terpasang di 14 tiik yang dianggap rawan pelanggaran lalu lintas. "Kamera ETLE tersebar di 14 titik, ini yang dimaksimal," katanya. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ridwan Kamil Kritik LRT Palembang, Ini Respons Gubernur Sumsel

57 tahun lalu

Cegah Curanmor, Polisi Bagikan Gembok di Kertapati Palembang 

57 tahun lalu

Tawuran Remaja di Palembang Terekam CCTV, Pelaku Pakai Sajam dan Batu

57 tahun lalu

Polisi Sita Ratusan Botol Sirup yang Dilarang Beredar di Palembang

57 tahun lalu

Berulang Kali Curi Ponsel Tetangga, Remaja di Palembang Ditangkap Polisi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal