Selain itu polisi juga mengamankan narkoba jenis ganja sebanyak satu bungkus kertas buku yang berisikan irisan daun, batang dan biji tanaman yang didugaganja dengan berat kotor 7,18 gram. Selanjutnya satu timbangan digital.
“Pengakuan tersangka nekat menjual sabu agar bisa leluasa menggunakan sabu,” kata Kapolres.
Tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau dan terancam pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tepatnya mengenai pengedar.