PNS Dipastikan dapat THR, Cair Paling Telat Awal Mei

Michelle Natalia
Ilustrasi THR PNS. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.idPegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Anggarannya pun telah tersedia dalam APBD 2021 yang diprediksi akan dicairkan akhir April atau awal Mei. 

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pencairan THR diharapkan bisa membantu konsumsi yang tertekan akibat Covid-19 ini. Seperti di tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Proses pencairan THR diatur dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Namun, aturan tersebut belum dirilis secara resmi oleh pemerintah. "Nanti sambil ditunggu pemerintah menetapkan PP-nya," ujar Askolani kepada MNC Portal News di Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Mengikuti aturan pencairan THR sebelumnya, biasanya aturan ini diterbitkan pemerintah menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Pada tahun ini Idul Fitri jatuh pada tanggal 13-14 Mei. Jika berpatokan pada aturan sebelumnya, maka THR PNS akan dicairkan paling lambat akhir April atau awal Mei 2021.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Korban Banjir, PNS Bisa Ajukan Cuti Sebulan

57 tahun lalu

Belasan Polres di Sumsel Nihil Ungkap Kasus 3C Dalam Sepekan

57 tahun lalu

PNS Tetap Dapat Gaji saat Cuti Banjir, BKN: Tunjangan Kinerja Mungkin Dipotong

57 tahun lalu

Sumsel Kembangkan Pariwisata di Lubuklinggau

57 tahun lalu

Bank Syariah Indonesia Salurkan Kredit Rp248 Miliar untuk Proyek Jalan di Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal