Perkosa dan Injak Bayi Perempuan, Pria Ini Terancam Hukuman Mati

Salsabila Nur Rizki
Pria Korea Selatan menggadapi tuntutan hukuman mati karena memperkosa dan membunuh bay[i usia 20 bulan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Jaksa juga meminta pengadilan untuk memerintahkan terdakwa menjalani 15 tahun kebiri kimia serta 45 tahun memakai alat pelacak, melarang bekerja di fasilitas terkait dengan anak-anak selama 10 tahun, serta mengungkap identitasnya.

“Korban kehilangan nyawa di umur yang sangat muda dan tidak bisa mengembalikannya seberat apa pun hukuman yang diberikan,” kata jaksa, dikutip dari Yonhap, Kamis (2/12/2021).

Sementara jaksa menuntut Jeong dengan hukuman penjara 5 tahun karena menyembunyikan jasad anaknya. Selain itu jaksa meminta pengadilan mempertimbangkan fakta bahwa Jeong juga menjadi Yang, di mana dia berada di kondisi tidak bisa menolak perintah pria 29 tahun itu.

Dalam pernyataan terbaru, Yang menyampaikan penyesalan dan meminta maaf kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan. Pengadilan akan menjatuhkan vonis terhadap Yang pada 22 Desember 2021.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Luncurkan Program Sumsel Mandiri Pangan, Ini Harapan Gubernur Herman Deru

57 tahun lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Pelajar SMA di Jalan Aceh Bandung, Pelaku Peragakan 13 Adegan

57 tahun lalu

Palembang dan Seluruh Kota di Sumsel Waspada Hujan Hari Ini

57 tahun lalu

Kapolda Jabar Buka Suara soal Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ini Katanya

57 tahun lalu

Sepanjang 2021, Polda Sumsel Proses 33 Kasus Konflik Agraria

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal