Perempuan Muda di OKU Timur Tertipu Polisi Gadungan, Rugi sampai Rp50 Juta

Era Neizma Wedya
Ilustrasi penangkapan polisi gadungan pelaku penipuan. (Foto: iNews.id)

“Sesuai rencana pelaku tiba di lokasi yang ditentukan dan sempat berbincang-bincang sebentar dengan korban. Lalu tidak lama Rimin, Biasri dan Dian mendekati korban dan pelaku,” katanya.

Selanjutnya setelah diintrogasi, pelaku mengaku bernama Densi Indra Jasa. Dia berbohong menggunakan nama Wahyu Sandi Prasetyo dan bukan anggota Polri.

"Aksi itu dilakukan pelaku agar korban mau memberikan sejumlah uang kepadanya,” ujar Hamsal.

Korban yang mengetahui pelaku bukan anggota Polisi lalu melaporkan ke Polres OKU Timur terkait penipuan. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calon Penumpang Gagal Berangkat, Pria di Kupang Ditangkap Jual Tiket Kapal Pelni Palsu

57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal