Perempuan di Lubuklinggau Tega Jebak Mantan Suami, Masukkan Narkoba ke Tas lalu Lapor Polisi

Era Ardiansyah
Seorang perempuan ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Lubuklinggau, Senin (5/6/2023). (Foto: Era Ardiansyah).

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Seorang perempuan ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Lubuklinggau, Senin (5/6/2023). Perempuan bernama Indah Wara alias Iin (36) itu ditangkap karena menjebak mantan suaminya, yakni Jaka Rasmana.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, pelaku  memasukkan narkoba ke dalam tas yang dibawa suaminya. Pelaku, kata dia awalnya memberikan informasi, mantan suaminya akan berpesta narkoba jenis sabu di rumahnya di Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklingau Utara II.

Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Polres Lubuklinggau dan ditindaklanjuti oleh tim Satnarkoba Polres Lubuklinggau. Petugas, lanjut dia dengan cepat menyelidiki mantan suami pelaku. 

Petugas menggeledah mantan suami pelaku dan menemukan barang bukti dalam tas yang berada di dalam kamar rumah mantan suaminya. Barang bukti tersebut berupa narkotika jenis sabu 0,40 gram.

"Setelah kita lakukan pendalaman ternyata tersangka yang menjebak suaminya. Tersangka ini beli sabu 0,40 gram dan menaruh di tas mantan suaminya. Setelah kita buktikan dan juga pengakuan Ibu ini, benar-benar dia yang memberi sabu 0,40 gram ke dalam tas mantan suaminya," ujar Harisandi di Lubuklinggau, Senin (5/6/2023).

Dia menyampaikan, petugas selanjutnya menangkap pelaku. "Ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun bagi tersangka,” katanya.

Menurutnya, pelaku tega menjebak mantan suami karena sakit hati rumahnya ditempati oleh mantan mertuanya. "Dia ini berniat akan menjebak mantan suaminya," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal