Perempuan Cantik Penjual Kucing Divonis 2,5 Tahun Penjara

Antara
Terdakwa perdagangan satwa liar di Kota Palembang Giofani Mega Putri (23) saat mendengarkan vonis secara virtual dari Lapas Perempuan, Rabu (17/2/2021). (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, memvonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadap perempuan penjual empat ekor kucing kuwuk/kucing hutan (Prionailurus bengalensis). Terdakwa Giofani Mega Putri (23) terbuktu menjual satwa dilindungi dalam keadaan hidup di media sosial.  

Hakim ketua Said Husein saat membacakan vonis, menyatakan terdakwa Giofani Mega Putri (23) terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Hal yang memberatkan bahwa terdakwa memperniagakan satwa yang dilindungi berupa empat ekor kucing kuwuk (hutan) dalam keadaan hidup," katanya, Rabu (17/2/2021).

Vonis tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, namun terdakwa menyesali perbuatannya, sehingga menjadi poin meringankan.

Terdakwa Geofani didampingi penasihat hukum dari Posbankum PN Palembang menyatakan menerima atas vonis tersebut dan siap menjalani hukuman.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNN Gagalkan Peredaran Hampir Setengah Ton Sabu-Sabu Sindikat Palembang, Medan dan Jakarta

57 tahun lalu

Cegah Banjir di Palembang, Belasan Anak Sungai Musi Dibersihkan

57 tahun lalu

Heboh, Warga Lamongan Temukan 2 Ekor Anak Kucing Hutan di Ladang

57 tahun lalu

Palembang Keras, Pencari Kerja dari Desa Jadi Korban Penodongan di Sekitar Ampera

57 tahun lalu

5 Pemalak di Palembang Ditangkap, Aksinya Meresahkan dan Viral 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal