Perempuan Cantik Penjual Kucing Divonis 2,5 Tahun Penjara

Antara
Terdakwa perdagangan satwa liar di Kota Palembang Giofani Mega Putri (23) saat mendengarkan vonis secara virtual dari Lapas Perempuan, Rabu (17/2/2021). (Foto: Antara)

Sebelumnya, terdakwa ditangkap Satreskrim Polresta Palembang pada Oktober 2020 saat akan menjual empat ekor kucing kuwuk lewat facebook seharga Rp400.000 per ekornya.

Dalam persidangan terdakwa mengakui kerap memperjualbelikan berbagai satwa dilindungi menggunakan facebook sebagai wadah transaksi di sekitaran wilayah Palembang sejak 2017.

Terdakwa juga pernah menjual beberapa satwa dilindungi, seperti owa ungko (Hylobates agilis), musang binturung (Artcistic binturong), owa siamang (Symphalangus syndactylus) dan terakhir berencana menjual kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) sebelum akhirnya ditangkap.

Terdakwa mendapatkan satwa-satwa itu dari grup-grup facebook, lalu menjualnya kembali lewat facebook dengan selisih harga lebih dari 50 persen.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNN Gagalkan Peredaran Hampir Setengah Ton Sabu-Sabu Sindikat Palembang, Medan dan Jakarta

57 tahun lalu

Cegah Banjir di Palembang, Belasan Anak Sungai Musi Dibersihkan

57 tahun lalu

Heboh, Warga Lamongan Temukan 2 Ekor Anak Kucing Hutan di Ladang

57 tahun lalu

Palembang Keras, Pencari Kerja dari Desa Jadi Korban Penodongan di Sekitar Ampera

57 tahun lalu

5 Pemalak di Palembang Ditangkap, Aksinya Meresahkan dan Viral 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal