Perampokan dan Pembunuhan Pasutri di Banyuasin Direncanakan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Dede Febriansyah
Empat pelaku perampokan disertai pembunuhan di Pulau Rimau, Banyuasin. (Foto: Dede F)

Setelah menghabisi kedua korban, para pelaku mengambil perhiasan di tubuh korban. Kemudian mengambil barang-barang di warung. Total barang yang diambil oleh para pelaku mencapai Rp300 juta.

"Empat pelaku yang sudah ditangkap yakni Muhammad Renaldi (39), Yuda (43), Kailani (35), Muhammad Riski Ardayah. Sedangkan tersangka Kevin masih buron," katanya.

Sementara itu, tersangka Yuda mengaku saat beraksi dirinya berada di luar rumah dan bertugas memantau situasi. Menurutnya, saat itu mereka beraksi secara spontan, tetapi sebelum beraksi mereka mensurvei dulu rumah korban.

"Uang dari hasil merampok itu saya cuma dapat bagian Rp1,5 juta. Setelah kejadian saya tidak lari kemana-mana, cuma ke rumah teman," katanya.

Akibat perbuatan keji tersebut, para para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP junto pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penyelenggara PTSP dan PPB Terbaik, Pemprov Sumsel Dianugerah Layanan Investasi 2022

57 tahun lalu

Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Sumsel 

57 tahun lalu

Kapolda Jambi Bergeser Jadi Kapolda Sumsel, Ini Sosok Penggantinya

57 tahun lalu

Profil Irjen Albertus Rachmad Wibowo Kapolda Sumsel Gantikan Toni Harmanto

57 tahun lalu

Irjen Toni Harmanto Kapolda Jatim, Irjen Albertus Rachmad Wibowo Kapolda Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal