Pengusaha Kuliner di Palembang Mengeluh, Pembatasan Jam Buka Dinilai Tak Adil

Antara
Pengusaha kuliner dan tempat hiburan di Palembang mengeluhkan kebijakan pembatasan jam operasional yang dinilai tak adil. (Foto: Ist)

Dampak penerapan prokes dan PPKM yang tidak adil, pelaku usaha kuliner dan tempat hiburan terjaring penertiban ketika pengunjung masih berada di tempat usaha mereka di atas pukul 21.00 WIB.

Pengunjung kafe atau kedai kopi dan tempat hiburan biasanya baru mulai berdatangan pada pukul 20.00 WIB, namun belum selesai minum kopi dan makan pukul 21.00 WIB harus segera meninggalkan tempat.

"Aturan yang kurang adil itu sangat merugikan pelaku usaha kuliner dan tempat hiburan karena kegiatan usaha tidak bisa berjalan normal dan berpotensi gulung tikar karena pendapatan tidak sesuai dengan biaya operasional," ujar Bobo Lim.

Sementara Ketua Forum Kedai Palembang Bersatu, Widodo didampingi Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Sumsel, Herlan Asipudin menambahkan, penerapan aturan prokes dan PPKM mikro sekarang ini sangat meresahkan ratusan anggotanya.

Aturan tersebut meresahkan karena sudah ada satu anggotanya terjaring petugas gabungan karena pengunjungnya masih berada di lokasi usaha di atas pukul 21.00 WIB dengan diproses hukum tindak pidana ringan dan sanksi denda Rp15 juta.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Imam Besar Masjid Agung Palembang KH Nawawi Dencik Meninggal Dunia

57 tahun lalu

Palembang Punya 249 Halte, Sebagian Besar Rusak

57 tahun lalu

400 Pelaku UMKM di Palembang Terima Vaksin Covid-19

57 tahun lalu

Imigrasi Palembang Buka Kantor di Sekayu, Ini Tujuannya

57 tahun lalu

Viral, 2 Suami di Palembang Babak Belur Dihakimi Warga karena Menjambret

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal