Penggerebekan Bandar Narkoba di Muara Enim, Polisi Telusuri Jaringan Lebih Besar

Kurnia Illahi
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, Sumsel menangkap bandar narkoba di Kecamatan Tanjung Agung, Kamis (30/10/2025). (Foto: Polda Sumsel).

Menurutnya, E dikenal licin dan telah lama menjadi target operasi karena aktivitasnya yang mencurigakan di wilayah Tanjung Agung dan sekitarnya. Informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan penggerebekan ini.

Barang bukti telah disita untuk pemeriksaan lanjutan di Bidlabfor Polda Sumsel. Polisi kini fokus menelusuri kemungkinan keterlibatan E dalam jaringan distribusi narkotika yang lebih besar baik di tingkat regional maupun lintas kabupaten.

Atas perbuatannya, E dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bandar Narkoba Digerebek di Muara Enim, Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Disita

57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Dramatis! Polisi Duel dengan Bandar Sabu saat Gerebek Kampung Narkoba di Medan

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal