Pengadilan Tinggi Palembang Potong Masa Hukuman Alex Noerdin 

Antara
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin mendapatkan pengurangan hukuman dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Palembang. (Foto: Ist)

Selain itu, Sahlan menyebut, pihaknya juga menerima salinan berkas putusan banding dari Pengadilan Tinggi Palemang untuk ketiga orang terdakwa lainnya yakni Muddai Madang, A Yaniarsah Hasan serta Caca Isa Saleh.

Dalam salinan berkas tersebut, Pengadilan Tinggi Palembang menerima banding untuk terdakwa Muddai Madang sehingga mendapatkan pengurangan masa penahanan dari 12 tahun penjara menjadi 11 tahun dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019.

Sedangkan terhadap Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan, putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang dengan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun penjara.

Namun, menurut Sahlan, Pengadilan Negeri Palembang belum mengetahui pertimbangan Pengadilan Tinggi Palembang atas banding dari para terdakwa tersebut, karena belum membaca seluruh isi berkas salinan yang baru mereka terima pada Rabu (7/9).

"Kami belum baca seluruh isi salinan putusan sehingga pertimbangan putusan banding seperti apa belum tahu karena baru diterima kemarin," katanya.

Diketahui, Majelis Hakim PN Tipikor Palembang memvonis Alex Noerdin bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara atas kasus tindak korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019 dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Adapun pasal yang dilanggar para terdakwa antara lain dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

7 Personel Polda Sumsel Dapat Penghargaan Menteri, Bongkar Kasus Benur Rp40 Miliar

57 tahun lalu

Jelang Demo Mahasiswa, Kawasan Gedung DPRD Sumsel Dipasang Kawat Berduri

57 tahun lalu

Getaran Gempa Magnitudo 5,1 di Kaur Dirasakan hingga OKU Sumsel

57 tahun lalu

KPK Usut Kasus Baru di Sumsel Diduga terkait BUMD Pemprov 

57 tahun lalu

Terungkap, 149 Gay di Sumsel Positif HIV/AIDS Sepanjang 2022

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal