LUBUKLINGGAU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura), Senin (21/3/2022). Salah satunya Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas Irwan Effendi.
Dua tersangka lainnya yakni anak buah Irwan, mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Muhammad Rivai, serta mantan Staf Bidang GTK Disdik Mura Rosa. Ketiganya terjerat kasus dugaan korupsi dana pendidikan dan pelatihan (diklat) penguatan kepala sekolah.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka ketiganya langsung ditahan. Irwan saat dibawa ke mobil tahanan terlihat berjalan dengan santai, namun Rivai saat dibawa ke Mobil berusaha menutupkan wajahnya dengan tangan dan masker.
Selanjutnya Rosa, saat dibawa ke dalam mobil dia terlihat buru-buru untuk menghindari sorotan media. Rosa sendiri didampingi pengacaranya langsung masuk ke dalam mobil Innova warna hitam. Ketiga tersangka dibawah ke Lapas Lubuklinggau guna dilakukan penahanan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni didampingi Kepala Seksi (Kasi) Inteligen, Aan Thomo mengatakan penyidik Pidsus telah melakukan pemeriksaa terhadap ketiganya.