Pelaku juga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba kabur saat akan ditangkap. "Anggota kita mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Lubuklinggau, lalu anggota berangkat dan berhasil menangkap pelaku," katanya.
Sementara itu, pelaku Restu mengatakan bahwa dirinya khilaf melakukan aksi tersebut. "Awalnya tidak ada niat, tapi melihat kunci motor dan ponsel tergeletak di lantai timbul niat untuk melakukan aksi itu," katanya.
Sedangkan uang hasil menggadaikan motor dan penjualan ponsel tersebut dihabiskan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi slot. "Saya habiskan uang itu untuk membeli sabu dan judi slot," katanya.