PEKANBARU, iNews.id – Polisi menangkap seorang pemuda yang nekat membakar Musala Maudhilul Ikhsan di Jalan Riau, Kelurahan Padan Terubuk, Kota Pekanbaru. Aksi pelaku terekam kamera CCTV musala.
Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang mengatakan, pelaku berinisial TR ditangkap di rumahnya setelah polisi melakukan penyelidikan.
“Dalam waktu 2x24 jam, pelaku berinisial TR berhasil kita tangkap di rumahnya yang tak jauh dari musala tersebut,” katanya, Jumat (3/5/2024).
Menurut kapolsek, motif pelaku nekat melakukan pembakaran itu karena sakit hati dengan warga sekitar yang menggap kehadiran pelaku tidak berguna.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Senapelan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 atau Pasal 406 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujarnya.