Sementara itu, pelaku Romadhon mengakui perbuatannya. Sepeda motor itu dijual dengan harga Rp1,5 juta. Uang itu dibagi dan sisanya dibelikan narkoba jenis sabu.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan membunuh korban, pakaian dari hasil penjualan motor korban.
Atas perbutannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.