Pemuda di Merangin Jambi Rampas Motor Warga, Modus Intimidasi Mengaku Polisi 

Nanang Fahrurozi
Pemuda pelaku perampasan motor dengan mengaku sebagai polisi saat ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi. (Foto: MPI/Nanang Fahrurozi)

Kanit Reskrim Polsek Tabir Ipda Adde mengatakan, saat ini pelaku perampasan motor dan pengancaman tersebut telah diamankan.

"Ya kami mengamankan pelaku saat pelaku sedang asik pesta miras. Motor hasil kejahatannya itu telah digadaikan ke warga SAD (Suku Anak Dalam) senilai Rp2.700.000 dan uang hasil kejahatannya habis untuk foya foya," ujar Ipda Adde, Rabu (27/3/2024).

Lebih lanjut, dia mengatakan jika saat ini pihaknya masih intensif memeriksa dan mengembangkan kasus tersebut.

"Untuk pelaku nanti kami jerat Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Rumah Orang Tua Mantan Pj Bupati Kerinci, Diduga akibat Korsleting Listrik

57 tahun lalu

Ratusan Warga SAD Geruduk Kantor Bupati Merangin, Tagih Janji ke Pemda

57 tahun lalu

Polda Sumsel Bongkar Pabrik Miras Oplosan Skala Besar di Banyuasin, 4 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Tragedi Pesta Miras Oplosan di Cianjur, 4 Orang Tewas dan 1 Kritis

57 tahun lalu

Banjir Bandang Terjang 3 Desa di Kerinci, Jalur Jambi-Sumbar Putus Total

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal