Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon para pelamar di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani, berusia maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran, tidak terikat kontrak kerja dengan instansi dan lembaga lainnya dan berdomisili di kecamatan Wilayah Kerja Penyuluhan Pertanian (WKPP) dibuktikan dengan KTP dan KK.
Kemudian melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian, mampu mengoperasikan komputer, memiliki dan mampu mengoperasikan handphone (HP) android dan memiliki SIM C.
Sedangkan untuk kualifikasi pendidikan harus lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pertanian untuk posisi sebagai tenaga Pendamping Penyuluh, Pendamping Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) dan Pendamping Pengawas Benih Tanaman (PBT).
Lulusan S-1 Pertanian program studi Agronomi, Agroteknologi untuk menempati posisi tenaga Pendamping Penyuluh, Pendamping Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) dan Pendamping Pengawas Benih Tanaman (PBT).
Lulusan S-1 Pertanian program studi Agribisnis untuk posisi yang dilamar tenaga Pendamping Penyuluh dan Pendamping Pengawas Benih Tanaman (PBT).