PALEMBANG, iNews.id - Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru memerintahkan kabupaten/kota untuk mempercepat pendataan warga penerima bantuan langsung tunai (BLT). Hal ini tertuang lewat surat resmi sudah disampaikan ke pemerintah kabupaten/kota terkait aturan baru dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Sumsel Yusnin di Palembang, Senin, mengatakan aturan baru itu yaknu mengenai diperbolehkannya penggunaan 30 persen dana desa untuk BLT.
“Pendataan diminta cepat dan saat ini sedang berjalan. Mudah-mudahan dalam satu minggu ke depan selesai,” kata Yusnin, Selasa (21/4/2020).
Yusnin menambahkan, hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo mengenai pengalihan dana desa untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi virus corona.
Anggaran dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat ke Sumatera Selatan pada 2020 mencapai Rp2.712.402.322.000 untuk 2.853 desa di Sumsel.