Pemilik Lahan Flyover Sekip Palembang Mulai Terima Ganti Rugi

Antara
Pembayaran ganti rugi lahan flyover Sekip Palembang. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota Palembang mulai membayar ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan jembatan layang (flyover) Simpang Sekip. Proyek pengurai kemacetan ini akan dimulai akhir 2021.

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan total terdapat 88 persil yang terdampak pembangunan dan menerima nilai ganti rugi mencapai Rp88 miliar dari anggaran APBD Pemkot Palembang dan Pemprov Sumsel.

"Terimakasih kepada masyarakat yang merelakan lahannya digunakan untuk pembangunan agar jembatan layang Simpang Sekip segera terwujud," katanya, Kamis (27/5/2021).

Total lahan yang dibebaskan mencapai 6.053 meter persegi yang mencakup lebih dari 100 persil, namun hanya 88 persil yang diganti rugi karena persil lain berstatus milik pemerintah serta tidak memegang sertifikat BPN.

Pembayaran ganti rugi yang dibebankan ke APBD Pemkot Palembang sebesar Rp24 miliar untuk 17 persil, sedangkan Pemprov Sumsel menganggarkan ganti rugi sebesar Rp56 miliar untuk 71 persil.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Curi Burung dan Ancam Nenek, Pemuda di Palembang Merengek ketika Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Warga Palembang Antusias Saksikan Gerhana Bulan Total

57 tahun lalu

Cegah Kerumunan, Vihara Dharmakirti Palembang Tiadakan Kegiatan Undapatta Dipusambla

57 tahun lalu

Akhir Mei, Realisasi Belanja APBD Palembang Baru 15,7 Persen

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang Sumsel, 220 Kg Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal