Pemilik Gudang BBM Ilegal yang Terbakar di Muara Enim Ditangkap Polisi

Dede Febriansyah
Polres Muara Enim mengamankan sejumlah barang bukti dari gudang BBM ilegal. (Foto: Dede F)

Pelaku dikenakan Pasal 53 UU Migas nomor 2 tahun 2001, sebagaimana yang sudah diubah dan disebutkan di pasal 40 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Sementara itu, pelaku Endang (35) mengaku terpaksa menjalankan bisnis tersebut sejak Agustus lalu karena kebutuhan ekonomi. 

"Minyak yang dioplos dijual kembali, harga beli Rp1 juta dan dijual Rp1,5 juta per drum. Sebelum bisnis ini saya petani kebun karet," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel, Waspada Hujan Disertai Petir di Sejumlah Wilayah 

57 tahun lalu

Jelang Nataru 2023 di Sumsel, BI Siapkan Uang Tunai Rp3,1 Triliun

57 tahun lalu

Polda Sumsel Kawal Aktivitas Tambang hingga Distribusi Minyak dan Gas

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel Akhir Pekan: Palembang dan Sekitarnya Diprakirakan Hujan

57 tahun lalu

Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Lubuklinggau Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal