Pemerintah Bakal Blacklist CPNS yang Mengundurkan Diri

Iqbal Dwi Purnama
CPNS yang mengundurkan diri akan mendapatkan saksi tegas dari pemerintah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Untuk itu jika mengundurkan diri diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya.

Hal ini juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri karena tercantum dalam Pasal 35 PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Namun demikian, kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

9 Kecamatan di OKU Sumsel Berpotensi Banjir, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Hutan Lindung di OKU Selatan Sumsel Rusak, Penebangan Terus Terjadi

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 28 Mei, Sejumlah Daerah Hujan di Malam Hari

57 tahun lalu

Pemprov Sumsel Tingkatkan Anggaran untuk Memperbaiki Panti Asuhan

57 tahun lalu

Belasan Jemaah Haji OKU Sumsel Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal