Polisi berhasil mengungkap pelaku berdasarkan hasil rekaman CCTV. Dalam rekaman itu, pelaku dan korban terlihat berjalan kaki dengan kondisi seperti saling marah.
Petugas kemudian mengejar ke rumah pelaku dan menemukan bukti baju tersangka yang dikenakan saat membunuh korban sudah dicuci dan dijemur. Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran ke arah Kecamatan Padang Ulang Tanding (PUT).
“Akhirnya dapat informasi keberadaan tersangka di suatu tempat. Petugas langsung menuju dan menangkap pelaku di Talang Rejo Kelurahan ulak Lebar pada subuh tadi sekitar pukul 02.00 WIB,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan pakaian korban. Sementara senjata tajam yang digunakan saat membunuh korban masih dicari. “Akibat perbuatannya tersangka diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP,” ujarnya.