Dengan bujuk rayu tersangka, akhirnya korban menyanggupi untuk datang pada hari Jumat (3/4/2020).
“Di lokasi itu, tersangka secara keji membunuh dan memperkosa korban saat korban sudah tak beryawa lagi. Tersangka sempat menghilangkan jejak dengan menutupi mayat korban pakai kayu dan ranting phon,” ujarnya.
Akibat perbuatan kejinya itu, tersangka Aldy Sukma Wijaya terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan OKU, Teddy Meilwansyah mengatakan, pelaku rumahnya berdekatan dengan sekolah dan merupakan alumni SMP 10. Pelaku sering ikut kegiatan pramuka, namun sekadar membantu sukarela.
Menurut Teddy, modus itulah yang dijadikan pelaku untuk mengelabuhi korban. agar mau datang ke sekolah saat libur dengan alasan latihan pramuka.