Pembunuh Kekasih di Lubuklinggau Dituntut Hukuman Mati, Sempat Rekayasa Kematian Korban

Era Neizma Wedya
Tatang Suhendra, pria di Lubuklinggau yang membunuh kekasih gelap lalu digantung seakan korban bunuh diri.(Foto: Ist)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Tatang Suhendra (26) terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasih gelap berinisial RS (33) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau. Tuntutan tersebut dibacakan JPU M Hasbi di hadapan majelis hakim yang diketuai Guntur Kurniawan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin (1/9/2025).

Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani membenarkan tuntutan mati terhadap terdakwa Tatang.

"Benar, sudah dituntut kemarin. Tuntutannya pidana mati," katanya, Selasa (2/9/2025).

Menurut Armein, Tatang terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni telah sengaja menghilangkan nyawa korban yakni kekasihnya sendiri (RS). Sedangkan hal-hal meringankan tidak ada," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Fakta Kematian Satu Keluarga Terkubur dalam Rumah di Indramayu, Nomor 3 Mengerikan!

57 tahun lalu

Sopir yang Bunuh Anak Majikan di Kebayoran Lama Ikut Lukai Diri dengan Golok

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pria Bunuh Wanita di Kamar Kos Binjai, Sakit Hati Disebut Miskin

57 tahun lalu

Motif Pria di Tegal Bunuh Perempuan Muda usai Berhubungan Intim, Jengkel Diejek 

57 tahun lalu

Sadis! Dukun Palsu di Deliserdang Bunuh Korban saat Ritual Penggandaan Uang Rp100 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal