Pembobol Gerai Handphone di Palembang Indah Mall Ditangkap

Dede Febriansyah
Dua pelakupembobolan gerai handphone di Palembang Indah Mall (Dede Febriansyah/MNC Portal)

"Barang bukti dua unit ponsel iPhone Promax 13 RAM 128 GB, dua unit iPhone Promax 13 RAM 256 GB, uang senilai Rp43,9 juta pecahan seratus ribu, satu buah linggis, dan satu buah pemotong besi," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kita kenalan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.

Untuk diketahui, kedua pelaku membobol Digimap PIM pada Desember 2022. Saat beraksi, mereka menggondol iPhone 13, iPhone 13 Pro, iPhone 13 Pro MAX dan satu iPhone 14 Pro MAX.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang Sumsel, 220 Kg Disita

57 tahun lalu

Kasus Impor HP Ilegal, Polisi Sita Lebih dari 56.000 iPhone Senilai Rp225 Miliar

57 tahun lalu

Tren Baru! Ramai Sewa iPhone Mulai Rp100.000 jelang Lebaran di Gunungkidul

57 tahun lalu

Anak Muda Ramai-Ramai Sewa iPhone di Momen Ramadan dan Lebaran, Ternyata Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal