Pelaku Penyiraman Air Keras di Palembang Ditangkap, Ini Motifnya

Firdaus
Satu dari dua pelaku penyiraman air keras ditangkap Polda Sumsel. (Foto: Ist)

Polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya ponsel dan sarung tangan milik pelaku. Kemudian pakaian dan pelat kendaraan pelaku, helm dan satu unit motor yang digunakan saat beraksi.

Diketahui, antara korban dan pelaku utama yang buron berinisial FK, diduga mempunyai masalah keuangan sehingga FK dendam kepada korban. "Korban saat ini masih menjalani perawatan. Korban mengalami luka bakar di mulut termasuk bagian lidah sehingga masih sulit dimintai keterangan," katanya. 

Pelaku terancam Pasal 170 ayat 2 atau Pasal 351 ayat 2 atau Pasal 353 ayat 2 KUKUHPidana Jo 55/56 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

13 Bulan, Bansos Tunai 5 Daerah di Sumsel Capai Rp251 Miliar

57 tahun lalu

Jelang Kemarau, Sumsel Siapkan Helikopter Waterbombing dan Hujan Buatan

57 tahun lalu

Praktisi Hukum Dukung Polisi Bersihkan Sumsel dari Kampung Narkoba

57 tahun lalu

Pemprov Sumsel Siapkan Rp20 Miliar Untuk Danau OPI, Intip Rencananya

57 tahun lalu

Sadis, Pria Ini Disiram dan Dipaksa Minum Air Keras oleh 2 Orang Tak Dikenal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal