Pelajar MTs Tewas Tertembak, Pemilik Senapan Angin Terancam Penjara di Atas 5 Tahun 

Guntur
Polsek Gandus menangkap Febriansyah, pria yang menembak pelajar MTs. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Febriansyah, pria yang menembak pelajar MTs hingga tewas pakai senapan angin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Febri terancam hukuman di atas lima tahun penjara. 

Fahri (14) pelajar MTs di Palembang meninggal dunia usai menjalani perawatan selama sembilan hari karena tertembak senapan angin. Peluru dari senapan angin yang diletuskan Febriansyan mengenai mata kanan dan bersarang di kepala korban. 

Kapolsek Gandus AKP Wanda Dira Bernard mengatakan, tersangka telah ditangkap dengan barang bukti senapan angin. "Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan barang bukti sepucuk senapan angin," ujarnya, Senin (9/1/2023).

Menurut Kapolsek, saat kejadian korban tengah bermain bola di lapangan tidak jauh dari lokasi tersangka yang hendak menembang burung. "Peluru melesar mengenai korban," katanya. 

Sementara itu tersangka Febriansyah mengaku lalai dan meminta maaf kepada keluarga korban. "Senapan angin itu milik teman saya pinjam sejak satu bulan lalu untuk menembak burung," katanya. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pedas! Harga Cabai Tembus Rp100.000 di Kabupaten OKI Sumsel

57 tahun lalu

KPK Didesak Tangkap Harun Masiku, DPO yang Juga Mantan Caleg Dapil Sumsel 1

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel: Waspada Hujan Disertai Angin di Sejumlah Wilayah

57 tahun lalu

Beredar Kabar Pemilik Kebun Ganja Ditembak dan Dibuang ke Jurang, Ini Penjelasan Polda Sumsel

57 tahun lalu

Pasangan Dukun Palsu Nyaris Dihakimi Warga usai Tipu Korbannya di OKU Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal