Sementara Halimah menanyakan tentang warisan saudara perempuan bila tidak punya anak, dan warisan itu merupakan hadiah dari anak angkatnya. “Siapa yang berhak mewarisi hadiah pemberian anak angkat itu?” katanya dalam penyuluhan, Sabtu (4/3/2023).
Menjawab tentang pernikahan dini, para nara sumber menjelaskannya dengan merujuk pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan batasan usia nikah, baik laki-laki mapun perempuan adalah 19 tahun. “Batasan umur ini bertujuan untuk melindungi kesehatan calon pengantin pada usia yang masih muda,” ujar Aina.
Kepada peserta penyuluhan juga dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara peringkat pertama se-Asia tenggara dengan tingkat kematian bayi dan ibu melahirkan karena hamil tidak pada masa reproduksi.
“Maka dari itu kita harus menjaga 4 terlalu dan 3 terlambat. Yaitu terlalu muda untuk hamil, terlalu tua hamil, terlalu sering hamil dan terlalu dekat/rapat jarak kehamilan. Sedangkan 3 terlambat yaitu terlambat mengambil keputusan untuk mencari upaya medis, terlambat tiba di fasilitas kesehatan, dan terlambat mendapat pertolongan medis,” kata Aina.
Tentang dispensasi nikah, merupakan upaya bagi yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia yang ditetapkan pemerintah, sehingga orang tua bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin dispensasi perkawinan.