Panik Disergap Polisi, Residivis Narkoba di Lubuklinggau Lompat dari Lantai 2 Rumah

Era Neizma Wedya
Ilustrasi penangkapan residivis kasus narkoba saat mengedarkan sabu di rumahnya. (Foto: Ist)

"Tersangka diduga sudah sering mengedarkan narkoba tersebut karena ada ditemukan uang sebesar Rp140.000 hasil penjualan sabu dalam kotak rokok," katanya.

Dari hasil pendalaman, Junaidi merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangkap pada 2022. Dia sempat dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Setelah bebas, tersangka bekerja serabutan. Namun karena tak kunjung menghasilkan uang, dia kembali menjadi pengedar narkoba," ujar Najamudin.

Hasil tes urine terhadap ketiga orang itu juga menunjukkan hasil positif menggunakan narkoba. Saat ini, Junaidi telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan dua orang lainnya akan menjalani rehabilitasi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemuda di Padang Ditangkap Polisi, Simpan 788 Butir Pil Ekstasi dan 10 Paket Sabu

57 tahun lalu

Digerebek saat Pesta Sabu, Bandar dan Pengedar Kabur usai Lukai Polisi di Pamekasan

57 tahun lalu

Kericuhan Pecah saat Razia Narkoba di Lapas Bojonegoro, Petugas Temukan Sabu dan Pil Inex

57 tahun lalu

2 Pengedar Sabu Jaringan Lapas Madura Ditangkap di Malang 

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 38 Kg Sabu dan 55.000 Butir Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal