Paksa Indehoi di Semak-Semak, Suami di Sumsel Dilaporkan Istri ke Polisi

Sindonews.com
Era Neizma Wedya
ilustrasi KDRT (Istimewa)

MUARAENIM, iNews.id - Jajaran Polsek Lawang Kidul menangkap seorang pria berinisial WS (31). Dia dilaporkan istrinya YN (31) karena melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan itu ditangkap tanpa perlawanan di kantor istrinya.

Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim, pelaku sudah pernah dilaporkan k dengan laporan yang sama yakni melakukan KDRT.

“Namun berhasil kita mediasi. Menurut keterangan korban, dia sudah tidak tahan lagi dengan kelakuan suaminya. Keduanya sudah hampir cerai, dan saat ini dalam proses sidang ketiga,” kata AKP Azizir, Selasa (9/6/2020).

Azizir menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui jika korban sudah sering mengalami KDRT yang dilakukan oleh sang suami. Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan suami ke pihak polisi karena sudah tidak sanggup menahan kelakuan WS.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

57 tahun lalu

Balita 1,5 Tahun di Padang Dianiaya Ayah Kandung, Tubuh Penuh Luka Lepuh

57 tahun lalu

Ngeri! Suami di Kebumen Diduga Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas

57 tahun lalu

Kronologi Pasutri di Gowa Ditemukan Tewas di Sungai, Hilang Terseret Air Bah

57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal