Pakai Rompi Tahanan, Alex Noerdin Diam Membisu

Jonathan Nalom
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tidak memberikan komentar apapun kepada wartawan ketika menuju mobil tahanan, Kamis (16/9/2021). (Foto: Jonthan Nalom)

JAKARTA, iNews.id - Kejagung menahan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin di Rutan Cipinang cabang KPK, Kamis (16/9/2021). Alex ditahan untuk 20 hari kedepan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas pada BUMD PDPDE Sumsel. 

Alex menjadi tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim Penyidik Kejagung selama kurang lebih tujuh jam. Setelah menjalani pemeriksaan, Alex Noerdin kemudian digiring menuju Mobil Tahanan Kejaksaan Agung. Terlihat Alex  mengenakan kemeja putih dengan balutan rompi bertulis tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol.

Tidak ada jawaban satu kata pun ketika dilempari pertanyaan terkait kasus tersebut oleh awak media. Alex Noerdin juga tidak menggubris pertanyaan mengenai kesehatan dirinya dan keluarganya. Alex kemudian langsung menaiki mobil tahanan untuk menuju rumah tahanan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019. Setelah ditetapkan tersangka, Kejagung langsung menahan Alex Noerdin.

“Kedua tersangka dinyatakan sehat dan dinyatakan negatif Covid-19, dalam rangka mempercepat penyidikan AN dilakukan penahanan selama 20 hari,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di lobby Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan Kamis (16/09/2021).

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

KPAI Sumsel Pantau Kasus Pencabulan Anak di PALI

57 tahun lalu

Karhutla Termasuk di Sumsel Sumbang Emisi Gas Rumah Kaca Terbesar di Indonesia

57 tahun lalu

Polda Sumsel Buka Posko Pengaduan Kasus Pencabulan Santri Ponpes di Ogan Ilir

57 tahun lalu

Kasus Positif Covid-19 Sumsel Bertambah 45 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal