RUPIT, iNews.id – Ombudsman Perwakilan Sumsel kesal mendapati Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas Utara menghentikan layanan karena listrik nunggak dan prilaku bolos pimpinannya. Kondisi ini sudah terjadi sejak awal Januari lalu.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian, di Palembang mengatakan saat sidak pada Rabu (3/3), pihaknya mendapati Kantor DPMPTSP Muratara dalam kondisi kotor, listrik padam, dan hanya beberapa pegawai yang masuk kerja.
"Dinas PTSP itu perannya penting untuk mendongkrak PAD, bagaimana bisa Muratara maju, jika orang ingin investasi saja jadi terhambat hanya gara-gara listrik padam berhari-hari, bagaimana orang bisa percaya dan menanam modal di sini," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (5/3/2021).
Berdasarkan keterangan para pegawai, menurutnya, listrik di Kantor DPMPTSP Muratara padam sejak 14 Januari 2021, akibat menunggak listrik Rp2 juta ke PLN selama empat bulan. Akibatnya pelayanan hanya bersifat manual.
Kondisi tersebut diperparah perilaku pimpinan dan kepala-kepala bidang yang mayoritas tinggal di Kota Lubuklinggau, tidak masuk kerja selama beberapa bulan terakhir, sehingga pelayanan masyarakat menjadi terhambat.