Oknum Sipir Lapas Jambi Divonis Hukuman Mati, Kasus Kepemilikan Sabu 52 Kg

Azhari Sultan
Ilustrasi oknum sipir Lapas Jambi divonis hukuman mati atas kasus sabu. (foto:ist)

JAMBI, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis mati kepada Muhammad Afif (27) oknum sipirLapas Jambi yang menjadi terdakwa kasus narkoba. Dia bersama rekannya Fanny Susanto (46) terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram.

Vonis tersebut dijatuhkan hakim kepada M Afif warga Jalan Kaca Piring, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi dan Fanny asal Depok. Kedua tersebut terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkoba.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban sembari mengetok palu saat persidangan, Kamis (31/10/2024).

Dalam amar putusannya, kedua terdakwa dijatuhkan vonis hukuman mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam putusan juga tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Diketahui, kedua terdakwa ini ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Jambi pada awal tahun lalu. Mulanya, petugas menemukan sebanyak 20 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu disimpan dalam satu tas hitam.

Dari hasil pengembangan, petugas harus berangkat ke Jakarta. Tidak sia-sia, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial F. Tidak sampai di situ, dari pengakuan F, petugas kembali lagi ke Jambi. Kemudian berhasil membekuk pria berinisial MA dengan barang bukti 32 kg sabu di kawasan Telanaipura. 

Kepada petugas, pria yang diketahui sebagai oknum sipir Lapas Jambi tersebut mengakui dia yang mengirimkan 20 kilogram sabu ke Jakarta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta

57 tahun lalu

2 Bandar Sabu Jaringan Rohil-Dumai Ditangkap, Polisi Sita Senpi dan Uang Rp50 Juta

57 tahun lalu

Bandar Sabu di Semarang Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Sabu

57 tahun lalu

Demo di PN Indramayu, Massa Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Sadis Satu Keluarga

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal