Oknum Satpam RS Pakai Ruang Rawat Inap untuk Lecehkan Anak Pasien

Agung Bakti Sarasa
Oknu satpam rumah sakit lecehkan anak pasien di ruang rawat inap. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Menurut Rudi, perbuatan bejat tersebut dilakukan AWS sejak Oktober hingga Desember 2021. Selama kurun waktu dua bulan, AWS pun terus melampiaskan nafsu bejatnya kepada SN. "Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 6 kali," katanya.

Rudi melanjutkan, kebejatan AWS terungkap saat orang tua SN membuka ponsel milik anak gadisnya itu. Tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, orang tua SN pun langsung melaporkan AWS kepada Polrestabes Bandung.

Polisi langsung bergerak cepat dan menangkap AWS yang tercatat sebagai warga Cibarengkok, Sukajadi, Kota Bandung itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AWS dijerat Pasal 81 Jo 76D Jo pasal 82E Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 tentang Perubahan UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidananya maksimal 15 tahun bui," kata Rudi.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Napi Berinisial J Pengendali Sabu 16 Kg, Begini Respons Kemenkumham Sumsel

57 tahun lalu

Sidang Perdana Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Digelar secara Virtual  

57 tahun lalu

67 Persen Perempuan Muda di Belanda Jadi Korban Pelecehan Seksual Jalanan

57 tahun lalu

Duh, 67 Persen Perempuan Muda di Belanda Jadi Korban Pelecehan Seksual Jalanan

57 tahun lalu

Polisi Sebut Sumsel Tujuan Penyelundupan Sabu dari Myanmar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal