Kemudian L ditenangkan oleh seorang rekan dan tim kuasa hukumnya untuk menjauhi ruang sidang agar keributan tak berlanjut.
Sedangkan MD yang juga hadir dalam persidangan berusaha mengintervensi kegiatan awak media yang hendak meliput jalannya sidang. Ia mengaku kenal dengan rekan media atau wartawan. "Aku jugo mengelola media, jangan cak itulah, " katanya.
Sementara itu, majelis hakim PN Palembang terpaksa menunda sidang pembacaan dakwaan dari JPU Kejari Palembang, dikarenakan dua majelis hakim berhalangan hadir.
"Sidang pembacaan dakwaan kita tunda pada Selasa pekan depan," kata hakim Agus Aryanto sebelum menutup sidang.
Sementara Ardiansyah, Kuasa Hukum Z tak mau berkomentar terkait L yang mengamuk di luar ruang sidang.