Oknum Polisi Cabuli Anak 5 Tahun di Depan Teman-Temannya, Terancam Hukuman Berat

Era Neizma Wedya
Oknum polisi dari Polres Muratara ditangkap dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. (Foto: Ilustrasi/Ist)

MURATARA, iNews.id - Seorang oknum polisi DA (30) yang berdinas di Polres Muratara, Sumsel ditangkap tim Satreskrim Polres Lubuklinggau dalam kasus pencabulan. Oknum ini diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 5 tahun. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi membenarkan informasi tersebut, dan anggota yang diduga melakukan perbuatan cabul telah ditahan dan masih dalam penyelidikan pihaknya.

“Bener, anggotanya sudah kita tahan, namun belum bisa kami paparkan masih dalam penyelidikan,” katanya, Senin (23/5/2022).

Sedangkan Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra saat dikonfirmasi membenarkan ada anggotanya telah diamankan di Polres Lubuklinggau terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur. Karena locus delictinya berada di wilayah hukum Polres Lubuklinggau, sepenuhnya diserahkan ke Polres Lubuklinggau.

“Dalam prinsipnya kita tidak akan melindungin anggota yang bersalah, namun memang semuanya harus mengikuti diprosesnya, sampai ada kekuatan hukum tetapnya,” katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Bus Maut yang Tewaskan Satu Keluarga di Muratara Tertangkap di Serang

57 tahun lalu

Viral Puskesmas Karang Jaya Kosong saat Jam Dinas, Ini Reaksi Dinkes Muratara

57 tahun lalu

Melawan Polisi, Pembobol Rumah Makan di Muratara Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Gerebek Tambang Emas Liar di Muratara, Polisi Tangkap 1 Penambang

57 tahun lalu

Kasus Video Call Seks Oknum Anggota DPRD Muratara Dilaporkan ke DPP Partai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal