Oknum Camat di OKU Ditahan Kejari Kasus Jual Bibit Unggul Palsu ke Kepala Desa

Widori Agustino
Oknum camat di Kabupaten OKU ditahan Kejari kasus korupsi. (Foto: Widori)

OKU, iNews.id - Oknum camat di Kabupaten OKU, Sumsel ditahan Kejari OKU dalam kasus dugaan korupsi. Oknum camat berinisial MAB diduga melakukan pengadaan bibit buah unggul tapi palsu, lalu dijual kepada 49 desa.

MAB ditetapkan jadi tersangka dan ditahan bersama tiga orang lain dengan rincian satu PNS, satu tenaga ahli dan satu pihak ketiga. Dalam kasus ini masih terdapat satu orang lagi yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Kejari OKU, Asnath Anita Idatua Hutagalung mengungkapkan kelima tersangka tersebut yakni RO Direktur CV Mitra Sepatu (DPO), Kemudian MAB (Camat), RI (ASN), HS dan AH.

Kelimanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pengadaan bibit buah unggul berlabel dan bersertifikat yang bersumber dari dana desa pada tahun 2019. Kemudian bibit unggul tersebut dijual kepada 49 Desa di Kabupaten OKU.

"Kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing. Mulai dari menawarkan, menjual kemudian menagih atau mengambil uang kepada desa yang membeli bibit tersebut," ujar Asnath.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waspada, Sebagian Wilayah Sumsel Berpotensi Hujan Hari Ini

57 tahun lalu

Cuaca Akhir Pekan: Sebagian Besar Wilayah Sumsel Hujan Disertai Angin 

57 tahun lalu

Hadapi Pemilu 2024, Perindo Sumsel Targetkan Tiap Kelurahan Miliki Kader Solid

57 tahun lalu

Waspada, Penambahan Kasus Baru Covid-19 di Sumsel Masuk 10 Besar Nasional

57 tahun lalu

Sebaran Positif Covid-19 di 34 Provinsi, Sumsel Sumbang 56 Kasus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal