Namun ternyata ada seorang laki-laki yakni H yang tinggal di rumah tersebut. Hal itulah yang membuat warga resah dan menggerebek pasangan tersebut.
"Makanya kita datangi malam ini. Awalnya H bersikeras sudah menikahi ZA secara siri meski tanpa sepengatuan istri tuanya dengan menunjukkan surat keterangan nikah siri, namun kami duga palsu. Kami warga tetap merasa surat keterangan nikah siri yang ditunjukkan H terdapat kejanggalan karena hanya terdapat tanda tangan kedua mempelai, dua orang saksi (bukan orang tua perempyan serta seorang lainnya," kata Deni.
Merasa tak puas, warga pun memanggil Jepri Rahmat adik kandung ZA yang menikahkan pasangan ini dan Amrul arzak selaku saksi pernikahan serta menghadirkan tokoh agama di RT setempat untuk meminta penjelasan secara hukum agama.
"Setelah dijelaskan tokoh agama, barulah terungkap Jepri Rahmat yang kala itu menikahkan ZA ternyata tidak diketahui oleh ayah kandungnya. Menurut keterangan tokoh agama itu adalah kesalahan fatal, seharusnya yang menjadi wali nikah haruslah ayah kandungnya, sebab dia masih hidup," ucapnya.
Sementara H dan ZA mengaku pernikahan siri mereka tidak diketahui orang tuanya. Bahkan H juga mengaku istri sahnya tidak mengetahui jika dia telah menikahi ZA.