Saat digeledah, lanjut Dudi, petugas menemukan sabu paket kecil.
"Satu sabu paket kecil ditemukan di saku celananya," katanya.
Atas penemuan sabu itu, pelaku akhirnya diamankan ke Mapolsek untuk ditahan dan dimintai keterangan.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.