Numpang Mandi, Modus Pria Ini Mengincar Barang Milik Perempuan Cantik

Dede Febriansyah
Tersangka Yaya Safitra hanya tertunduk dihadirkan di depan Mapolsek IB I. (Foto: Dede)

PALEMBANG, iNews.id – Yaya Safitra (20) pemuda asal Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan ditangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I. Sebelum ditangkap polisi, pria ini diamankan warga karena kedapatan mencuri sepeda motor. 

Tersangka kepergok mendorong sepeda motor Honda Beat warna biru BG 6046 ABW milik Evi Susanti (32), yang bekerja di salah satu tempat praktik dokter di kawasan Macan Lindungan Kecamatan IB I Palembang.

Kapolsek IB I Palembang, Kompol Deni Triana mengatakan, pihaknya menangkap tersangka usai mendapat informasi adanya aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

"Tersangka ditangkap berikut barang bukti sepeda motor milik korban juga diamankan. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana diatas tujuh tahun penjara," ujarnya.

Sementara korban, Evi mengatakan, kejadian berawal saat tersangka mendatangi tempat kerjanya sekitar pukul 07.30 WIB dengan alasan menumpang mandi. Namun ternyata hanya modus, karena setelah melihat kondisi sepi tersangka mencuri.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dorong Industri Pariwisata Sumsel Kembali Bangkit, Ini yang Dilakukan PHRI-GIPI

57 tahun lalu

Ikuti Perintah Kapolri, Polda Sumsel Mulai Tes Urine Mendadak

57 tahun lalu

Persiapan Hadapi Liga 3, PS Palembang Gelar Latihan Perdana

57 tahun lalu

KPK Ekskusi Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani ke Rutan Pakjo Palembang  

57 tahun lalu

KPK Eksekusi Mantan Pejabat PUPR Kabupaten Muara Enim ke Rutan Palembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal