Ia menambahkan PTM terbatas juga sebagai sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2021 terkait dengan pembagian level dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Saat ini, Musi Banyuasin menerapkan PPKM level 3. Dari 17 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan diketahui Musi Banyuasin berada dalam zona oranye pandemi.
"Sehingga ada pelonggaran sedikit demi sedikit, di samping kita harus tetap saling menjaga,” kata dia.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Musi Banyuasin Nazarul Hasan mengatakan pihaknya tetap mempertimbangkan peta risiko penyebaran Covid-19 dan berkoordinasi dengan satuan tugas (satgas).
“Alasan mendasar penyelenggaraan KBM tatap muka adalah semakin lama pembelajaran tatap muka tidak dilaksanakan maka semakin besar dampak negatif yang terjadi pada anak,” ujar dia.
Menurut dia, dampak negatif tersebut seperti ancaman putus sekolah, kendala tumbuh kembang, tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga, serta meningkatnya angka pernikahan dini.