Mulai Sembuh, Polisi yang Bakar Pacarnya hingga Tewas Dipindahkan ke Sel Tahanan 

Era Neizma Wedya
Oknum polisi yang bakar mantan pacar di Muara Enim dipndahken ke sel tahanan Polres Muara Enim. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Akibat perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHP Sub 355 ayat 2 lebih sub 354 ayat 2 KUHP lebih lebih sub 353 ayat 3 KUHP. "Tadinya akan dikenakan Pasal 353 ayat 2 karena mengakibatkan luka berat, namun karena korban meninggal dunia Pasalnya tetap 353 namun menjadi ayat 3," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi bernama Brigpol Andriansyah yang bertugas sebagai anggota Dokkes Polres Lahat, nekat membakar mantan pacarnya Nengsih Marlina (25), Kamis (10/3/2022).

Atas perbuatannya, baik korban dan pelaku menderita luka bakar dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Namun setelah 16 hari menjalani perawatan, korban yang mengalami luka bakar hampir di seluruh tubuhnya meninggal dunia. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menjelang Ramadan, Pengamanan Rutan dan Lapas di Sumsel Diperketat

57 tahun lalu

Dibina Brimob Polda Sumsel, Remaja Pelaku Tawuran dapat Pelatihan Musik hingga Bercocok Tanam

57 tahun lalu

Perempuan Dibakar Pacar Polisi di Muara Enim Meninggal, Sempat Lewati Masa Kritis

57 tahun lalu

Kapolda Sumsel Pastikan Polisi yang Bakar Pacar Ditindak Secara Tegas

57 tahun lalu

Siuman, Perempuan yang Dibakar Oknum Polisi Sebut Pelaku Manusia Kejam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal