Mulai Besok, Penumpang Kereta Api di Sumsel Wajib Booster

Dede Febriansyah
Penumpang yang belum vaksinasi dosis ketiga atau booster dilarang naik kereta. (Foto: Ist)

Persyaratan keberangkatan bagi penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun mereka wajib didampangi oleh orangtua atau wali yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan di kereta," katanya.

Aida menyampaikan, pihaknya menerapkan masa transisi sosialisasi aturan baru. Khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai dengan 12 September 2022, bisa membatalkan tiket jika belum memenuhi persyaratan.

"Pengembalian 100 persen dan pembatalan bisa dilakukan paling lambat H+7 keberangkatan KA di loket stasiun, atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cuaca Sumsel Akhir Pekan: Palembang dan Mayoritas Wilayah Berpotensi Hujan

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 di Sumsel Bertambah 30 Orang 

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 2 Pelaku Promosi Judi Online di Lubuklinggau

57 tahun lalu

Geledah Kantor Bawaslu Sumsel, Jaksa Periksa 2 Kontainer Berkas

57 tahun lalu

Jaksa Obok-Obok Kantor Bawaslu Sumsel, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal