Muhammad Kece Tersangka Kasus Penodaan Agama

Puteranegara Batubara
Penyidik Bareskrim telah menetapkan M Kece menjadi tersangka kasus penodaan agama. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Muhammad Kece resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan penodaan agama. Sebelumnya sejumlah pihakmendesak Polri menangkap M Kece karena telah menista agama melalui YouTube. 

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menanemukan dan menangkap Muhammad Kece di Bali. "Sudah (ditetapkan sebagai tersangka) setelah ditangkap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (25/8/2021). 

Setelah diamankan di Bali, Muhammad Kece langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. 

Sebagaimana diketahui, muncul sejumlah desakan agar pihak kepolisian menindak Youtuber M Kece yang beberapa waktu terakhir melakukan live streaming terkait penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mal Buka Secara Penuh, Polda Sumsel Antisipasi Pelanggaran PPKM

57 tahun lalu

Kasus Baru Covid-19 di Sumsel Sebanyak 273 Orang

57 tahun lalu

Sumsel Siapkan Tim Tangani Kemiskinan Ekstrem

57 tahun lalu

Mengenal Kepur, Desa di Sumsel yang Punya Tradisi Meriahkan Bulan Muharam Seperti Idul Fitri

57 tahun lalu

Termasuk Sumsel, Berikut 10 Provinsi Kasus Kematian Tertinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal