Kepada penyidik, ST mengaku melahirkan bayinya tanpa bantuan orang lain di rumah majikannya Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.
Seusai persalinan, dia menghubungi pria yang telah menghamilinya namun tak mau bertanggung jawab.
“Pacar saya tidak mau bertanggung jawab. Saya sudah menjalin hubungan dengannya selama setengah tahun,” katanya di Mapolresta Palembang, Selasa (5/11/2019).
Mengetahui sang pacar tak mau bertanggung jawab, ST akhirnya nekat membunuh bayinya dengan cara membungkus bayi dengan kain dan memasukanya ke dalam mesin cuci.
Tersangka diketahui telah berpisah dengan suaminya selama tujuh tahun dan dikarunia dua anak. Saat ini, tersangka masih diperiksa intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Palembang.