Modus Tagih Utang, Pria Palembang Jadi Begal di Sekitar Museum

Dede Febriansyah
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christopher Panjaitan memperlihatkan pedang yang digunakan pelaku begal. (Foto: Dede F)

Selain menangkap kedua tersangka, kata Christopher, anggotanya juga mengamankan barang bukti yakni dua unit sepeda motor milik korban dan pelaku, kemudian helm dan pedang yang digunakan tersangka untuk mengancam korbannya.

Sementara itu, tersangka Daryanto mengaku, bahwa dirinya hanya diminta oleh temannya untuk menagih utang Rp2,5 juta kepada korban. "Utang itu sudah lama, kami kemudian menagihnya dengan menggunakan senjata tajam untuk mengancamnya," ucapnya.

Daryanto mengatakan, karena korban tidak punya uang lalu dirinya dan tersangka Eko mengambil motor korban. "Setelah mengambil motor korban, kami lalu pergi meninggalkan korban di TKP, soal ada tidaknya utang itu saya tidak tahu karena saya hanya disuruh teman saya," katanya.

Atas perbuatan tersebut, kini kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Termasuk Sumsel, Presiden Sebut 15 Provinsi dengan Cakupan Vaksinasi di Bawah 60 Persen

57 tahun lalu

Penderitaan Guru Honorer di Sumsel, Terus Bekerja Tanpa Insentif dari Pemda

57 tahun lalu

Alsintan Karya Siswa SMK di Sumsel Layak Diproduksi Massal

57 tahun lalu

4 Warga Sumsel Positif Covid-19 Hari Ini

57 tahun lalu

BEM Nusantara Akan Gelar Konsolidasi di Sumsel, Bahas Pemulihan Ekonomi Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal