Adapun empat TPS yang harus dilakukan PSU itu yakni TPS 08 Desa Babat, lalu TPS 9-10 Desa Air Itam, Kecamatan Penukal. Lalu TPS 06 Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara.
Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati PALI nomor urut 1 Devi Harianto - Darmadi Suhaimi (DHDS) selaku pihak pemohon, Novriansyah mengatakan, pihak mereka mensyukuri atas keputusan hakim MK.
Diterangkannya, dari empat TPS yang bakal dilakukan PSU total suara yang diperebutkan sekitar 1500 suara. "Jika di empat TPS itu DHDS bisa sapu bersih suara atau menang persentase 70-30 persen. Jadi peluangnya masih menang sangat besar," ucap Novriansyah saat dihubungi usai sidang.
Karenanya, laniutnya, dengan keputusan itu, Paslon 01 DHDS bersyukur dan berterimakasih dengan adanya PSU, maka kemungkinan peluang memenangi Pilkada PALI masih terbuka lebar.
"Kecewa tidak kecewa itulah keputusannya. Jadi apapun keputusan harus diterima dan siap melakukan Pemungutan Suara Ulang," katanya.