MK Putuskan Pilkada PALI PSU, Kedua Paslon Yakin Menang

Bisrun Silvana
Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan pertimbangan Hukum Mahkamah dalam Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir di Ruang Sidang MK, Senin (22/3/2021). (Foto: Ist)

Adapun empat TPS yang harus dilakukan PSU itu yakni TPS 08 Desa Babat, lalu TPS 9-10 Desa Air Itam, Kecamatan Penukal. Lalu TPS 06 Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara.

Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati PALI nomor urut 1 Devi Harianto - Darmadi Suhaimi (DHDS) selaku pihak pemohon, Novriansyah mengatakan, pihak mereka mensyukuri atas keputusan hakim MK.

Diterangkannya, dari empat TPS yang bakal dilakukan PSU total suara yang diperebutkan sekitar 1500 suara. "Jika di empat TPS itu DHDS bisa sapu bersih suara atau menang persentase 70-30 persen. Jadi peluangnya masih menang sangat besar," ucap Novriansyah saat dihubungi usai sidang.

Karenanya, laniutnya, dengan keputusan itu, Paslon 01 DHDS bersyukur dan berterimakasih dengan adanya PSU, maka kemungkinan peluang memenangi Pilkada PALI masih terbuka lebar.

"Kecewa tidak kecewa itulah keputusannya. Jadi apapun keputusan harus diterima dan siap melakukan Pemungutan Suara Ulang," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hari Ini, 45 Warga Sumsel Positif Covid-19

57 tahun lalu

Kasus DBD di Sumsel Turun Drastis di Tengah Pandemi Covid-19

57 tahun lalu

Hampir Selesai, Tol Bengkulu-Sumsel Seksi I Ditargetkan Bisa Beroperasi Tahun Ini

57 tahun lalu

Jalan Tol Bengkulu - Sumsel Seksi I Hampir Selesai

57 tahun lalu

Kabupaten PALI Butuh Rp256 Miliar untuk Bangun Infrastruktur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal