Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Ini, 45 Warga Sumsel Positif Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

MK Putuskan Pilkada PALI PSU, Kedua Paslon Yakin Menang

Senin, 22 Maret 2021 - 20:47:00 WIB
MK Putuskan Pilkada PALI PSU, Kedua Paslon Yakin Menang
Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan pertimbangan Hukum Mahkamah dalam Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir di Ruang Sidang MK, Senin (22/3/2021). (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di empat TPS di Pilkada PALI Sumatera Selatan. KPU mendapatkan waktu paling lama 30 hari untuk menggelar PSU.

Hal ini merupakan putusan MK terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2020 dengan register Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021. Putusannya untuk dilakukan PSU di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam sidang PHP yang digelar secara daring dan terbuka untuk umum dan disiarkan langsung melalui channel youtube Mahkamah Konstitusi RI sejak pukul 08.50 WIB pada Senin (22/3/2021), putusan dibacakan oleh sembilan hakim yang diketuai Anwar Usman.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI melakukan PSU di 4 TPS karena beralasan menurut hukum. Untuk waktu pelaksanaannya paling lama 30 hari kerja setelah dibacakan keputusan," salah satu kutipan ucapan Anwar Usman membacakan putusannya yang dimulai sejak sekitar pukul 13.18 WIB.

PSU digelar karena dinilai adanya pemilih memilih lebih dari satu kali dan pemalsuan daftar hadir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut