Merugikan Tetangga hingga 2 Kali, Pria Ini Ditangkap Polisi untuk Ketiga Kali

Dede Febriansyah
Residivis yang sudah dua kali masuk penjara kembali ditangkap kasus pencurian. (Foto: Dede F)

Sementara itu, tersangka Fitrah mengatakan, usai melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya tersebut, dirinya kemudia menjual seluruh barang hasil curian di Pasar Cinde Palembang.

"Barang-barang itu dijual seluruhnya dengan harga Rp550.000. Uang tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan pokok," katanya.

Diakui Fitrah, bahwa dirinya pernah menjalani dua kali hukuman penjara. Kasus pertama yakni pencurian dan yang kedua penggelapan sepeda motor.

"Ini ketiga kalinya saya masuk penjara. Sebelumnya pernah masuk penjara juga karena kasus mencuri dan penggelapan sepeda motor," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Sebagian Wilayah Termasuk Sumsel Sudah Masuk Musim Hujan

4 tahun lalu

Bripka S, Polisi yang Tampar PM TNI Diperiksa Propam dan Ditreskrimum Polda Sumsel

4 tahun lalu

Waspada, Sejumlah Wilayah Sumsel Berpotensi Hujan Hari Ini 

4 tahun lalu

Menparekraf Sandi Sebut Produk Khas Sumsel Berpeluang Terus Berkembang

4 tahun lalu

Bos Bengkel Mobil di Sumsel Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal